detikNews
Cegah Pungli, Pembayaran Derek Parkir Liar Sebesar Rp 500 Ribu Lewat ATM
Pemilik mobil yang kendaraannya diderek akibat parkir sembarangan akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu. Pembayarannya pun via ATM Bank DKI atau ATM Bersama.
Senin, 01 Sep 2014 15:46 WIB







































