detikNews
Majikan Penyiksa Nirmala Bonat Divonis 18 Tahun
Majikan dan terdakwa penyiksa pembantu rumah tangga Nirmala Bonat, Yim Pek Ha (40) divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Lumpur. Yim terbukti melakukan 3 bentuk penyiksaan.
Kamis, 27 Nov 2008 15:15 WIB







































