Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sejumlah nama caleg Pemilu 2009 bermasalah. Hal itu antara lain partai politik masih memasukkan orang yang bermasalah hukum.
Bawaslu menilai ada empat poin yang dilanggar KPU terkait pengumuman daftar caleg sementara (DCS). Lembaga pengawas pemilu itu kemudian melayangkan dua surat teguran.
KPU dianggap telah melanggar UU terkait belum diumumkannya DCS kepada masyarakat. Karenanya, Bawaslu akan mengirimkan surat teguran kepada KPU atas pelanggaran yang dilakukannya.
Metode contreng berpotensi merugikan Parpol dengan warna lambang gelap. Contrengan yang dilakukan dengan pulpen akan tidak tampak jelas sehingga mengaburkan perhitungan suara.
KPU berencana tidak menyediakan surat suara khusus untuk tunanetra. Bawaslu tidak sepakat. Bawaslu menyarankan KPU menyediakan surat suara khusus buat kelompok difabel tersebut.
KPU berencana tidak menyediakan surat suara khusus untuk tunanetra. Bawaslu tidak sepakat. KPU disarankan menyediakan surat suara khusus buat kelompok difabel tersebut.
Kecenderungan pemilih menandai gambar partai saja masih besar dalam pemilu. Padahal dalam sistem proporsional terbuka sangat diharapkan pemilih menandai nama caleg.
Metode memilih dengan cara mencontreng ternyata menyulitkan pemilih. Ada potensi pemilih menandai bukan dengan tanda (V), melainkan dengan tanda garis, lingkaran, dan cacing.