detikNews
Miranda dihukum tiga tahun penjara
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dalam kasus suap cek perjalanan kepada anggota DPR, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.
Kamis, 27 Sep 2012 21:23 WIB







































