detikNews
KPU: Pemilih di Pilkada Serentak 2017 Harus Buktikan e-KTP
KPU mengatakan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik e-KTP. Kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Rabu, 19 Okt 2016 19:20 WIB







































