detikNews
Jika Suara Terbanyak Tak Ada Perppu, Putusan MK Bisa Diabaikan
KPU disarankan tidak menjalankan putusan MK terkait penetapan caleg dengan suara terbanyak. Hal itu kalau DPR dan pemerintah tidak melakukan revisi atau mengeluarkan Perppu.
Jumat, 06 Feb 2009 00:10 WIB







































