detikNews
Penganiaya Sumiati Dihukum Ringan, RI Protes Putusan Hakim Saudi
Pengadilan Arab Saudi memvonis ringan majikan penganiaya Sumiati. Penganiaya hanya dihukum 3 tahun penjara. Atas keputusan itu, pemerintah Indonesia mengirimkan nota keberatan.
Senin, 10 Jan 2011 21:33 WIB







































