Jokowi menjelaskan beberapa insentif pajak yang sudah disiapkan, salah satunya pembebasan pemotongan PPh dari pekerja industri pengolahan selama 6 bulan.
Untuk mengatasi masalah kerugian hotel dan restoran, PHRI meminta agar pemerintah bertindak agak sektor pariwisata bisa mengatasi segala dampak dari Corona.
Pemerintah membebaskan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa yang diprioritaskan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).