Pemerintah akan segera mengucurkan bantuan kredit modal kerja untuk korporasi non-UMKM atau pengusaha besar yang terkena dampak virus Corona (COVID-19).
Pencairan gaji ke-13 dinilai oleh beberapa kalangan mampu mendongkrak daya beli masyarakat atau tingkat konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Corona.