detikNews
Putusan MA Sudah Diterima, Eep tak Bisa Langsung Dieksekusi
Petikan putusan MA terkait vonis lima tahun Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (2/3/2012). Namun eksekusi penahanan Eep masih belum bida dilakukan.
Jumat, 02 Mar 2012 12:18 WIB







































