detikNews
Yati Sempat Pindahkan Kepala Korban ke Sofa
Tersangka kasus mutilasi bus Mayasari Bhakti, Sri Rumiyati alias Yati menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Reskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Yati mengaku sempat memindahkan kepala korban ke ruang tengah.
Jumat, 31 Okt 2008 01:15 WIB







































