detikFinance
Mau Urus Izin HGB? Sekarang Bisa Online dan Selesai 2 Hari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memangkas waktu mengurus izin Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi 2 hari, dari sebelumnya sekitar 30 hari, untuk 5 kota.
Rabu, 24 Feb 2016 13:23 WIB







































