Seorang siswi di Aceh divonis 6 bulan penjara karena terbukti menyebarkan foto telanjang teman sekolahnya. Putusan terhadap NN dikuatkan PT Banda Aceh.
Dua gadis menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh predator anak. Dua kasus berbeda terjadi di Kota Cimahi dan Bandung ini menjadi sorotan publik.
Polisi mengatakan awalnya IE hanya berniat mencuri ponsel, tapi saat melihat korban dalam kondisi sendirian di rumah, muncul niat IE menyetubuhi korban.