detikNews
100 M2 Tak Cukup untuk Makam Mbah Priok, Pelindo-Warga Harus Kompromi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan PT Pelindo II terhadap sengketa tanah di mana petilasan makam Mbah Priok berada. Namun perusahaan itu tidak boleh sewenang-wenang dengan hanya memberi ruang 100 meter persegi untuk petilasan itu.
Kamis, 15 Apr 2010 14:25 WIB







































