detikNews
Pemerkosa Remaja di Aceh Divonis 180 Bulan Penjara!
Seorang pria di Aceh Besar divonis 180 bulan penjara karena terbukti memperkosa remaja 18 tahun. Pelaku melakukan pemerkosaan di semak-semak area kuburan.
Kamis, 21 Okt 2021 18:54 WIB