Polisi sudah menangani 41 kasus hoax terkait penyebaran virus Corona di Indonesia. Patroli di dunia maya juga dilakukan untuk mencegah penyebaran hoax tersebut.
Polisi membekuk dua pencuri kabel optik yang beroperasi di Majalengka, Jawa Barat. Pelaku, inisial RS (41) dan RT (41), tercatat sebagai warga Jakarta Utara.
Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.