detikFinance
Ini Alasan Rumah Berharga di Bawah Rp 300 Juta Bakal Bebas Pajak
Salah satu aturan yang direvisi adalah menaikkan batas atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.
Rabu, 06 Mei 2015 13:02 WIB







































