Area yang dilakukan penyemprotan meliputi ruang kerja, ruang rapat, poliklinik, Gelanggang Olahraga (GOR), serta halaman hingga tempat parkir Pertamina MOR VII.
Merebaknya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat.