Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus kepemilikan pil Xanax. Vanessa pikir-pikir untuk meminta banding.
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil Xanax. Atas tuntutan itu, Vanessa mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Artis Vanessa Angel hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.