Poin lobi menyangkut tiga hal, yaitu penamaan draf RUUK DIY, masalah pertanahan dan mekanisme pengisian jabatan gubernur DIY. Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta diskors untuk lobi. Hal ini diawali dari usulan Mendagri ketika rapat mulai dibuka."Pemerintah sudah membaca edaran yang disampaikan, kami menyarankan kalau memungkinkan kita adakan lobi pada hari ini supaya bisa lebih mantap diskusi ini," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di ruang KK.III, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (18/7).Usulan lobi ini menyangkut tiga hal, yaitu penamaan draf RUUK DIY, masalah pertanahan dan mekanisme pengisian jabatan gubernur DIY.Usulan ini langsung direspons oleh unsur Pimpinan Panja Abdul Hakam Naja. "Baik kita skors forum ini dan kita lanjutkan dengan forum lobi," ujarnya.
Senin, 18 Jul 2011 12:30 WIB