detikNews
Kasus Bondet di Jemaah Umrah, Penahanan Rustawi di Brunei Diperpanjang
Aparat keamanan Brunei Darussalam memperpanjang masa penahanan Rustawi, WNI yang ditangkap dalam kasus kepemilikan bahan peledak. Masa perpanjangan itu hingga dua minggu ke depan, sampai persidangan kasus dilaksanakan.
Selasa, 12 Mei 2015 15:46 WIB







































