Rohadi mengatakan akan mencabut praperadilan yang diajukan anaknya yang masih berusia 12 tahun, Reyhan. Hanya saja, kuasa hukum Reyhan meminta ditunda.
PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu memiliki kekayaan fantastis, dari kekayaan 19 mobil, rumah mewah hingga proyek properti dan rumah sakit.