detikFinance
Ketentuan Batas Penumpang Direvisi Kemenhub, Jadinya Begini
Pemerintah menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020 .
Selasa, 09 Jun 2020 16:50 WIB