Pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) full 100% untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK). Namun honorer hingga kepala desa tidak dapat.
Pukat UGM menyoroti putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi perminta maaf oleh pegawai KPK yang terbukti melanggar etik di kasus pungli di Rutan KPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan cair paling cepat H-10 Lebaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.