detikNews
Kemenag Soal Remaja Kebelet Nikah: Pertimbangan Pengadilan Matang
Remaja sejoli berusia 14 dan 15 tahun mengajukan permohonan menikah ke pengadilan dan dikabulkan. Kemenag menyatakan pengadilan pasti punya pertimbangan.
Minggu, 15 Apr 2018 10:00 WIB







































