Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjamin uang nasabah Bank Syanah Indonesia tidak hilang pasca terjadinya eror yang diduga karena diretas hacker.
OJK berencana mencabut moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol)
Dirut BSI Hery Gunardi menyebut kerusakan layanan BSI diduga karena serangan siber. Hery menyebut perlu pembuktian audit dan digital forensik terkait hal itu.