Pembangunan ini dilakukan pada tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Bali, yakni di Tukad Unda Klungkung, Tukad Badung, dan Tukad Ayung di Denpasar.
KPK menyarankan Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan kontrak kerja sama antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.