Seorang remaja ditangkap setelah menyebar video call sex mantan pacarnya di WhatsApp. Pelaku sakit hati diputuskan, menghadapi ancaman hukuman 12 tahun.
Jaksa mendakwa Rafli dan Ibra bersama AP (17) melakukan pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Amelia Putri di Cisauk. Ketiganya juga memperkosa korban.
Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Bripda La Ode Isnardin dari Polres Konawe Utara dijatuhi sanksi demosi 4 tahun setelah terbukti menganiaya pacarnya. Keluarga korban protes atas putusan ini.
Bripda La Ode Isnardin dari Polres Konawe Utara dijatuhi sanksi demosi dan permintaan maaf setelah terbukti menganiaya pacarnya. Keluarga korban protes.