Hati-hati! Satuan tugas waspada investasi menyebut di tengah kondisi pandemi COVID-19 banyak fintech lending abal-abal yang mencari kesempatan dalam kesempitan.
Satgas waspada investasi kembali menghentikan kegiatan fintech peer to peer lending. Ada 120 entitas fintech yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK.