detikFinance
Kisruh Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta
Kementerian Keuangan dan OJK menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia 2018. Garuda sebagai korporasi, direksi, komisaris dijatuhi sanksi.
Sabtu, 29 Jun 2019 09:32 WIB







































