Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji 2023-2024, merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa ungkap detail kerugian dan keterlibatan pihak lain.
Pensiunan PNS Dosen USU Sudjono dituntut 3 tahun penjara karena menggunakan surat palsu untuk menguasai harta warisan Rp 20 miliar. Sidang digelar di PN Medan.