detikRamadan
Bolehkah Mengolah Tanah Jaminan?
Ada seseorang meminjam uang pada kami dan dia memberikan jaminan pada kami sebidang tanah kosong. Jaminan tersebut kami olah secara layak dan kami mendapatkan untung dari ladang/sawah itu. Bagaimana menurut Islam?
Sabtu, 27 Jul 2013 15:30 WIB







































