KPK mengungkap Bupati Syamsul Auliya telah melakukan praktik pemerasan ke dinas-dinas di Cilacap sejak 2025. Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk THR.
KPK koordinasi dengan Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai untuk mitigasi korupsi. Enam tersangka telah ditetapkan, dengan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar.