Pandemi COVID-19 berdampak terhadap penurunan penghasilan yang diterima oleh buruh/pekerja sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga.
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak gugatan warga Serang bernama Atokullah yang dipaksa resign dan dituduh mencuri hand sanitizer.