Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan batal.
Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Apa pertimbangannya?