detikNews
Penumpang 'Ngegas' di Sukabumi Tak Dijerat Pidana, Ini Kata Polisi
Keduanya meminta maaf. Meski melanggar sejumlah pasal, tidak ada jerat hukuman yang dijatuhkan kepada penumpang mobil pelat B tersebut.
Senin, 17 Mei 2021 07:32 WIB