Petugas terus memburu napi yang kabur tersebut. Kemenkumha juga telah meminta bantuan kepolisian untuk melacak napi tersebut, salah satunya ke wilayah Riau.
Sebanyak 34 narapidana teroris di Lapas Gunung Sindur membaca ikrar setia NKRI. Hal itu sebagai bentuk implementasi deradikalisasi oleh Lapas Gunung Sindur.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor bukan sebuah bentuk diskriminasi.
MA menjadikan konsep restorative justice sebagai dasar untuk mencabut PP pengetatan remisi koruptor. MA Dinilai salah mengartikan konsep restorative justice.
Pukat UGM menilai putusan MA yang mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor, tidak cukup kuat.