Hati-hati ngatain gendut, kalau yang dikatain tersinggung maka itu termasuk body shaming dan bisa dipidana. Ada batas tegas antara bercanda dan menghina.
Body shaming alias mengolok-olok penampilan fisik bisa dipidana lho, dan pastinya nggak baik untuk kesehatan jiwa. Psikolog memberikan saran saat menghadapinya.
Perilaku body shaming di media sosial bisa dijerat UU ITE dan pelakunya bisa terancam penjara 4 tahun atau denda Rp 750 juta. Seperti apa body shaming itu?
Ironisnya, perlakuan body shaming kerap datang dari sesama wanita. Lebih menyedihkan lagi, body shaming justru lebih sering dilakukan oleh orang-orang terdekat.