MUI menanggapi perubahan logo halal baru yang ditetapkan oleh BPJPH Kemenag yang menjadi sorotan. MUI berharap adanya diskusi mendalam terkait hal tersebut.
Fatwa MUI menegaskan hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa adalah boleh tidak membatalkan puasa. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi tubuh.