detikFinance
Airlangga Sebut UU Ciptaker Beri Jaminan 3 Manfaat bagi Korban PHK
UU Cipta Kerja berarti memberikan program baru sesuai undang-undang untuk melindungi pekerja yang menjadi korban PHK.
Jumat, 10 Des 2021 11:50 WIB