detikNews
Agar Mudah Jerat Pencabul, Pakailah Pasal Mengganggu Ketertiban Umum
Masih ada celah hukum bagi korban pelecehan seksual atau pencabulan di angkutan umum mendapatkan keadilan. Polisikan saja pelaku dengan pasal mengganggu ketertiban umum.
Senin, 07 Jun 2010 15:12 WIB







































