Romahurmuziy alias Rommy menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, Rommy selipkan puisi untuk istri dan anaknya.
Terdakwa kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy, menyebut tuntutan jaksa kepadanya penuh imajinasi.
Terdakwa kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa KPK.
"Begitu ditetapkan, meskipun itu ketua umum partai, bukan pejabat negara ya, tapi ya itulah contoh moralitas yang ingin disampaikan oleh Mas Rommy," kata Arsul.
Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berikut poin-poinnya.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara dalam jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy menyebut tuntutan tersebut copy-paste (copas) dari dakwaan.