detikNews
Pemerintah: Pemohon Tak Punya Legal Standing
Pihak pemerintah menilai Lily Chadidjah Wahid tidak memiliki legal standing memohonkan uji materi UU Kementerian Negara sebab tak ada kerugian konstitusional.
Kamis, 18 Feb 2010 14:38 WIB







































