Pada jam sibuk antrian kendaraan yang keluar tol Serpong dari arah Merak mengekor sampai Lippo Karawaci. Jalan tol yang seharusnya memperlancar malah menyebakan antrian panjang pada ruas non tol.
Penjual jasa jalur pintas untuk melewati kawasan lumpur Porong kembali marak. Untuk mengantar para pemudik mereka mematok tarif antara Rp 35 ribu hingga Rp 75 ribu.
Undang-undang (UU) Nomor 38/2004 merupakan perubahan/penggantian terhadap UU Nomor 13/1980 yang telah berusia hampir seperempat abad. Sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan Jalan.
Gugatan citizen law suit warga pengguna jalan tol memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (4/10/2007) pukul 09.30 WIB.
Sidang perdana gugatan class action tarif tol JORR akan digelar besok. 100 Warga yang menolak kenaikan tarif akan ikut memeriahkan sidang di PN Jakpus.