Salah satu pertimbangan Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan kasus dugaan iklan di luar jadwal kampanye oleh PSI karena ada perbedaan keterangan dari KPU.
KPU berkukuh memperjuangkan PKPU yang mengatur larangan eks koruptor maju menjadi caleg. Menkum HAM emoh dengan PKPU itu, soalnya bertentangan dengan UU.
Menkum HAM menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ide larangan eks koruptor untuk nyaleg. Namun KPU tetap ngotot berjuang agar draft PKPU itu disetujui Yasonna.
Aburizal Bakrie alias Ical menanggapi aturan KPU soal mantan narapidana korupsi dilarang nyaleg. Menurutnya aturan tersebut harus berdasarkan undang-undang.