Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus penghasutan kerumunan. Polisi menyebut kondisi Rizieq sehat serta ditempatkan di sel sendiri.
Lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka hanya dikenakan wajib lapor ke Polda seminggu dua kali.
Habib Rizieq Syihab resmi mengajukan praperadilan terkait kasus kerumunan. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
"Tentang kasus kerumunan di Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," ujar Ade usai keluar dari gedung Direskrimum Polda Jabar.