Polres Sleman mengamankan 4 orang tersangka jaringan pengedar dan menyita 2,4 kg ganja. Ternyata pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang anak pejabat.
Seorang petani bernama Asnawi (37) di kecamatan Binduriang, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu nekat menanam pohon ganja di rumahnya karena ingin cepat kaya.
Jeff Smith mengungkapkan jika ganja tak layak dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Peneliti dari Kemenkes pun tak setuju soal pendapat Jeff Smith.
Alibi kebutuhan ekonomi membuat trio mahasiswa nekat berjualan ganja. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita total barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram.
Jeff Smith mengaku mengonsumi ganja untuk memudahkan dirinya tidur. Peneliti Kemenkes menyayangkan hal tersebut karena ada alternatif lain selain ganja.