Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, sejak 2016 driver ojol sudah dikenakan pajak sebesar 6% oleh salah satu aplikator.
Sekelompok driver ojek online menyambangi tongkrongan ojek pangkalan di Simpang Karawang, Sukabumi, Selasa (21/1). Beruntung ada polisi datang meredam suasana.
"Kami baru ngambil motor, kredit motor, tahu-tahu diputus mitra, kita tanya alasannya sistem. Itu karena tidak ada aturan tentang kemitraan," kata Miftahul