detikFinance
Asing Diizinkan Buru Harta Karun RI, KKP: Negara Tidak Boleh Dirugikan
Pemerintah menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka alias harta karun untuk asing (BMKT).
Senin, 08 Mar 2021 11:19 WIB