Dalam rangka menanggulangi wabah virus corona dan dampak sosial-ekonominya, Presiden Jokowi menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu.
M Yunus Wahyudi, oknum LSM ditahan di Polresta Banyuwangi kasus dugaan berita hoaks di medsos. Meski menjuluki aktivis antimasker, dia akhirnya memakai masker.